Sabtu, 13 Agustus 2016

Peran PPB Kabupaten Ogan Ilir Dalam Kegiatan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik

Tags

“Produksi induk unggul dan benih bermutu dapat dilakukan melalui penerapan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) pada usaha pembenihan perikanan budidaya dan juga sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya”. Ungkapan itulah yang ditegaskan oleh Selamet Soebiakto, selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP disela-sela Rapat Koordinasi Standardisasi dan Sertifikasi Perbenihan Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta beberapa bulan Maret lalu. Dimana, pada tahun 2016 target jumlah Unit Pembenihan Rakyat (UPR) yang tersertifikasi CPIB adalah sebanyak 120 unit. Hal ini tentunya mengacu pada Kepmen KP Nomor KEP.02/MEN/2007, yaitu untuk menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan benar, maka setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi. 

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan. Sedangkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik atau CPIB adalah standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh unit pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau teknis, serta meperhatikan keamanan lingkungan (biosecurity), tracebility, dan keamanan pangan (food safety). Sehingga sangat jelas, bahwa peranan sertifikasi sangat penting sebagai upaya dalam mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya. Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada unit pembenihan merupakan kegiatan yang menguntungkan, baik bagi produsen benih maupun konsumen yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Melihat pentingnya kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka pada Tahun 2016 ini Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan bersama Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yaitu Furry Anggraini, S.St.Pi yang juga sebagai Manajer Pengendali Mutu (MPM) dan Pembina Mutu Perbenihan telah menjalankan tugasnya sebagi MPM diawal Tahun 2013 dan akan kembali melaksanakan kegiatan sertifikasi pada unit-unit pembenihan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sertifikasi dimaksud, akan dilaksanakan terhadap 4 (empat) UPR yang berlokasi di Kecamatan Indralaya, yaitu; UPR Panajung Fish Hatchery, UPR Fish Under Crew, dan UPR Patel Mas dan 1 (satu) UPR yaitu Jasa Kurnia yang berlokasi di Kecamatan Pemulutan Barat. Tahapan sosialisasi sebagai bentuk pemahaman akan pentingnya penerapan CPIB dalam unit pembenihan yang dapat meningkatkan produk dan mutu benih telah dilaksanakan terhadap 4 (empat) UPR tersebut, dan sebagai bentuk feedback maka pengelola unit pembenihan siap serta berkomitmen untuk melaksanakan penerapan CPIB. Karena hal ini dipandang sebagai suatu upaya yang dapat membantu mereka, terlebih dalam hal pendataan, perekaman yang dapat membantu dalam menghasilkan produk benih sesuai dengan standar teknis perikanan.
Selanjutnya, setelah dilakukan tahapan sosialisasi maka setiap UPR yang memenuhi persyaratan akan di bina serta diberikan bimbingan teknis oleh Manajer Pengendali Mutu (MPM) dan Penyuluh Perikanan/Penyuluh Perikanan Bantu dan atau petugas lain yang memiliki kapasitas dalam kegiatan sertifikasi tersebut. Dimulai dengan pengecekan kelayakan lokasi, manajeman pakan, manajemen SDM, keamanan pangan dan biosecurity yang sesuai standar SNI. Terlepas dari kegiatan-kegiatan tersebut, pembinaan/pendampingan yang dilakukan dalam penerapan sertifikasi CPIB pun dititikberatkan pada pembuatan dokumen penting, seperti; surat permohonan sertifikasi, pembuatan dokumen berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pembuatan formulir dan rekaman yang berisi data kegiatan produksi perbenihan agar semua tahapan pembenihan terekam dan mampu ditelusuri apabila terjadi kesalahan atau kegagalan pada tahap akhir pembenihan. 
Kegiatan sertifikasi yang akan dilaksakan kembali oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Ilir di Tahun 2016 ini, tentunya diharapkan dapat berjalan baik sebagaimana kerja nyata dan upaya keseriusan bekerja MPM didampingi Penyuluh Perikanan/Penyuluh Perikanan Bantu pada kegiatan sertifikasi di unit-unit pembenihan yang dilaksanakan sebelumnya. Dimana, pada awal Tahun 2013 telah dilaksanakan pada 2 (dua) unit pembenihan yaitu UPR Riang Hati dan Balai Benih Ikan Tanjung Putus dengan nilai C. Tahun 2014 dilaksanakan kembali di 2 (dua) UPR yaitu Pangeran Lele yang memperoleh nilai A dan Balai Benih Ikan (BBI) dengan nilai B. Dan pada Tahun 2015, terdapat 4 (empat) unit pembenihan yang disertifikasi, yaitu UPR Griya Sangkuriang, UPR Batanghari Sembilan, UPR Maju Bersama, dan Balai Benih Ikan (BBI) Tanjung Putus dengan masing-masing memperoleh nilai B. 
Oleh karena itu, upaya pendampingan dan pembinaan teknis dalam kegiatan sertifikasi oleh Manajer Pengendali Mutu (MPM) dan Penyuluh Perikanan/Penyuluh Perikanan Bantu atau petugas lainnya yang memiliki kapasitas sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini, diharapkan dapat berimplikasi langsung pada unit pembenihan sehinga setiap dari unit-unit pembenihan tersebut mampu menerapkan alur proses produksi perbenihan dengan kesadaran serta komitmen untuk menghasilkan produk benih yang unggul dan bermutu, sehingga dapat berdaya saing dan berkelanjutan.


Furry Anggraini, S.St.Pi
PPB Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Terimakasih
dan
Salam PPB Indonesia.
EmoticonEmoticon