Jumat, 12 Agustus 2016

Damayanti, PPB Bekasi Damping Kub Naik Kelas Madya

Tags

Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Kelompok Usaha Bersama yang ada di Kabupaten Bekasi bergerak dibidang penangkapan dan pemasaran hasil tangkapan ikan. Secara manual tercatat data KUB di Kabupaten Bekasi sebanyak 86 KUB. Semua KUB yang ada di Kabupaten Bekasi sudah terinput kedalam aplikasi PUPI dan SIMLUHKP.
Data nelayan yang ada di Kabupaten bekasi tercatat sekitar 3475 nelayan. Melihat kepada potensi SDM yang ada, peluang untuk dilakukannya penumbuhan dan pengembangan KUB masih sangat besar. Pada tahun 2016, penyuluh perikanan Kabupaten Bekasi merencanakan akan menumbuhkan 30 KUB dan akan meningkatkan 33 kelas kelompok dari pemula menjadi madya.

Lambatnya proses penumbuhan dan pengembangan kelompok perikanan yang ada di Kabupaten Bekasi dikarenakan terbatasnya SDM yang membina dan melakukan penyuluhan tentang pentingnya kelembagaan kepada nelayan. Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hanya dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang kemudian pada tahun 2016 berubah nama menjadi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB). Dari tahun 2012 sampai dengan 2015 kegiatan penyuluhan perikanan tangkap hanya ditangani oleh 1 (satu) orang penyuluh perikanan kontrak dalam hal ini penulis dengan wilayah kerja yang sangat luas, mencakup 3 kecamatan yaitu Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan. Mulai tahun 2016, oleh PUSLUHDAYA KP diberikan penambahan SDM sebanyak 2 (dua) orang dan salah satunya adalah penulis. Sehingga pada tahun 2016 total penyuluh perikanan yang menangani bidang perikanan tangkap sebanyak 3 (tiga) orang. Diharapkan dengan ditambahnya personil PPB di Kabupaten Bekasi, akan memudahkan proses penumbuh kembangan KUB sesuai dengan rencana yang diharapkan. Penulis mulai menjadi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dari Tahun 2016, dengan sebelumnya menjadi pegawai Honorer dari Tahun 2007 Di Dinas yang sama dimana penulis sekarang menjadi PPB. Walaupun baru bergabung menjadi PPB, tetapi ilmu Penyuluhan Perikanan bukanlah hal yang baru bagi penulis. Penulis merupakan alumni dari Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor.
Terbitnya keputusan Menteri KP Nomor: KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, menjadi dasar penyuluh perikanan dalam melakukan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan tangkap dalam hal ini Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan melalui pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
Proses penumbuhan KUB, dimulai dengan melakukan identifikasi masyarakat pesisir yang memiliki kapal atau yang tidak memiliki kapal tetapi bermata pencaharian sebagai nelayan. Pembinaan secara rutin dan berkala dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya peranan kelembagaan dalam keberhasilan kegiatan usaha penangkapan ikan. Setelah muncul minat dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelembagaan atau kelompok, maka dilakukan pembentukan kelompok yang dihadiri oleh  seluruh anggota dan pengurus kelompok, Kepala UPTD Perikanan, Kepala Desa dan Penyuluh Perikanan.
Angka 33 (tiga puluh tiga) muncul dalam target peningkatan kelas kelompok dari pemula menjadi madya adalah sebagai terusan dari kegiatan update data yang ada di aplikasi PUPI. Di dalam aplikasi PUPI, dari 86 KUB yang ada, 33 KUB sudah mencapai kelas madya. Secara konsep, adanya aplikasi PUPI sangat memudahkan penyuluh perikanan tangkap dalam melakukan seleksi anggota KUB, bahwa anggota dan pengurus KUB hanya bisa masuk kedalam 1 KUB. Apabila terjadi double nama, maka secara otomatis sistem akan menyatakan bahwa nama tersebut sudah terdaftar didalam kelompok  lain. Dan sampai akhir bulan april 2016, penyuluh perikanan bekerjasama dengan instansi terkait sudah melakukan penilaian kepada 11 (Sebelas) KUB pemula dan secara skoring sudah dinyatakan layak untuk menjadi kelas madya.
Fokus kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan sebagai upaya agar semua target penumbuhan dan pengembangan kelompok dapat tercapai adalah pada pengembangan sumber daya manusia, menumbuhkan minat dan kesadaran nelayan agar merasa penting untuk berkelompok  dan mampu menciptakan dinamika kelompok yg baik agar menjadi kelompok mandiri. Sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan sumberdaya manusia yang mendukungnya. Keberhasilan proses penyuluhan yang dilakukan ditandai dengan timbulnya partisipasi aktif dari para nelayan, sehingga dalam pengembangan penyuluhan di Kabupaten Bekasi  ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman nelayan terhadap potensi SDA dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimiliki. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan nelayan dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan potensi yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, serta meningkatkan dan mengembangkan kelompok dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha, pendapatan serta kesejahteraan hidupnya.

This Is The Oldest Page

Terimakasih
dan
Salam PPB Indonesia.
EmoticonEmoticon