Senin, 15 Agustus 2016

Peran PPB Dalam Penyadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan Lingkungan Di Kabupaten Pacitan

Tags

Awal karir menjadi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) di Kabupaten Pacitan yaitu pada bulan Oktober – Desember 2015 sampai sekarang tahun 2016 di bidang budidaya. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan mengeluarkan SK wilayah kerja yang berlokasi di Kecamatan Nawangan. Kelompok di Kecamatan Nawangan ada 10 kelompok pembudidaya perikanan. Tugas pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi dan pendekatan individual maupun massal. Dari hasil identifikasi dan musyawarah bersama di kelompok Mina Giri Tirto di Desa Tokawi, yaitu kami sepakat untuk memasang papan/banner pemberitahuan Larangan Penangkapan Ikan di sungai, waduk, dan laut menggunakan alat setrum, bom, maupun bahan kimia seperti putas. Sebelum pemasangan banner tersebut anggota kelompok sudah diberikan materi tentang tidak diperbolehkannya kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat/bahan yang dilarang sesuai UU. Anggota kelompok berantusias, sehingga timbul rasa minat dan mau untuk membagi informasi ataupun wawasan baru yang didapat mengenai larangan alat tangkap yang digunakan dengan semestinya terhadap masyarakat sekitarnya.


Pelestarian Lingkungan adalah upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Serta menjaga kestabilan lingkungan untuk menjadi tempat hidup Manusia, hewan dan Tumbuhan. Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Kondisi populasi ikan di perairan umum, baik di sungai, telaga atau tempat bergenangnya air di seluruh pelosok Pacitan semakin jarang/kurang, hal ini disebabkan karena debit air di daerah tersebut berkurang ditambah lagi dengan prilaku masyarakat yang menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Dugaan tersebut diungkapkan karena baru baru ini melakukan peninjauan dan pengamatan langsung di beberapa desa di Kecamatan Nawangan dan Bandar, akibat dari kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan setrum, obat kimia atau aktivitas penangkapan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan maka dampak yang paling kelihatan adalah berkurangnya populasi ikan.

Menurut Kabid Budidaya DKP Pacitan seperti ini tidak bisa dibiarkan saja, harus ada penyadaran kepada masyarakat  bahwa kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan akan berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, juga merugikan bagi masyarakat disekitar perairan umum. Pelarangan penangkapan ikan model seperti sudah jelas  melanggar  UU  45  tahun 2009 ttg Perikanan khususnya pasal 8 ayat 1, apabila tertangkap terkena hukuman 10 tahun penjara atau denda 2 Milyar (pasal 84 ayat 1).

Disinilah Penyuluh Perikanan perannya sangat diharapkan, penyadaran masyarakat akan pentingnya kelangsungan dari kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.Kabid Budidaya juga menyampaikan guna menunjang kegiatan Penyuluh Perikanan dalam penyadaran masyarakan maka DKP Pacitan juga memasang banner-banner yang berisi informasi tentang pelarangan penangkapan ikan berikut sangsinya. Sebelumnya juga telah dilakukan anjangsana dan pertemuan kelompok mengenai informasi tentang pelarangan penangkapan ikan yang tidak sesuai. Adanya kegiatan pemasangan banner ini semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar maupun luar kecamatan Nawangan.

Terimakasih
dan
Salam PPB Indonesia.
EmoticonEmoticon