Sabtu, 13 Agustus 2016

Peran PPB Dalam Pendampingan Terhadap Nelayan Karangantu Kecamatan Kasemen Kota Serang Guna Mendukung Program KKP dalam Mensejahterakan Masyarakat Pesisir.

Tags

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.32/MEN/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan yang pada saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat adalah Bapak Fadel Muhamad menerangkan bahwa Kota Serang termasuk ke dalam Kawasan Minapolitan tersebut dengan Sentra di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen. Program Minapolitan ini pada prinsipnya suatu program kegiatan yang berupaya untuk mensinergiskan produksi bahan baku, pengolahan dan pemasaran dalam suatu rangkaian kegiatan besar dalam satu kawasan atau wilayah dengan harapan melalui konsep Minapolitan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang lebih cepat.
Potensi perikanan di Kota Serang untuk bidang perikanan tangkap, berada di wilayah Kecamatan Kasemen yang terdiri dari Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Di wilayah tersebut sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan baik nelayan di perairan laut maupun di perairan umum. Di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen tersebut terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dimana nelayan-nelayan melakukan kegiatan jual beli setiap harinya. Dengan adanya TPI tersebut, sangat membantu perekonomian masyarakat di sekitar dan membantu pemenuhan kebutuhan bahan baku para pengolah hasil perikanan untuk pembuatan produk inovasi olahan perikanan yang kemudian akan dipasarkan sehingga dapat menghasilkan pemasukan tambahan bagi para pengolah dan pemasar hasil perikanan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2006  Pasal 1 yang bunyinya Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Dan pasal 2 Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk PPB sendiri, sistem penyuluhan mengacu pada pasal 5 yaitu berbunyi Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 
Pada saat ditetapkannya Kota Serang sebagai Kawasan Minapolitan dengan sentra di Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, sektor perikanan menginduk pada Dinas Pertanian Kota Serang dan belum memiliki Penyuluh Perikanan baik PNS maupun Kontrak. Pada tahun 2011 BPSDM KP membuka perekrutan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak untuk pendampingan Program KUR (Kredit Usaha Rakyat). PPB atas nama Encep Hendri, S.ST.Pi berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan sekitar Karangantu untuk membantu akses pembiayaan melalui Bank BNI yang pada saat itu bermitra dengan BPSDM KP untuk Program KUR dengan tujuan agar pelaku usaha dapat mengembangan usahanya.
Pada tahun 2012 dan 2013, PPB direkrut kembali untuk mendampingi Program Perikanan Tangkap yaitu PUMP (Pengembangan Usaha Mina Pedesaan). Pada saat itu, pelaku usaha masih sangat kurang respon terhadap Kelembagaan, administrasi, pembukuan usaha, teknik penanganan ikan, pemasaran hasil tangkapan dan beberapa hal lainnya. Adapun upaya-upaya yang ditempuh oleh PPB yang menjadi target pencapaian kinerja yaitu sebagai berikut:
Aspek Administrasi
Pada aspek administrasi, PPB melakukan pendampingan administrasi yang mengacu pada 14 buku diantaranya : Buku Catatan Kegiatab, Buku Daftar Anggota, Buku Tamu, Buku Iuran Simpanan, Buku Catatan Data Produksi, Buku Daftar Hadir Rapat, Buku Daftar Pinjam Barang, Buku Kas Harian, Buku Notulen, Buku Simpan Pinjam, Buku Surat Masuk, Buku Surat Keluar. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, Seksi Sumberdaya Kelautan dengan sember dana APBD. 
Aspek Sosial
PPB tidak hanya bertanggung jawab pada nelayan yang tergabung dalam KUB yang mengajukan bantuan saja, tetapi kepada semua nelayan di wilayah pesisir dimana mereka masih awam terhadap kelembagaan dan masih menjalankan usahanya secara perorangan. Pada aspek ini, PPB melakukan pendekatan kepada nelayan-nelayan di karangantu akan pentingnya kebersamaan dalam melakukan kegiatan usaha, dengan bersama-sama apa yang ingin dicapai akan dapat ditempuh lebih mudah dan lebih cepat dengan menerapkan sistem kerjasama yang baik dan tukar pikiran.
Aspek Kelembagaan
PPB melakukan pendampingan kepada nelayan yang sudah tergabung dalam KUB dan nelayan yang belum bergabung dalam KUB dengan cara penyuluhan tentang pentingnya identitas usaha yang dibuktikan oleh kartu nelayan, penyuluhan tentang pentingnya berkelompok yang dibuktikan oleh berita acara pembentukan kelompok, daftar hadir rapat pembentukan kelompok dan SK pengukuhan kelompok. Selain itu melaksanakan penyuluhan mengenai sekretariat KUB lengkap dengan administrasinya.
Aspek Ekonomi
PPB memberikan masukan kepada KUB penerima bantuan dalam pemanfaatan dana bantuan agar dialokasikan untuk pembelian kapal motor, sehingga KUB tidak perlu lagi menyewa kapal motor kepada saudagar dan uang yang biasa dialokasikan untuk membayar sewa bisa digunakan untuk biaya operasional. PPB juga bekerja sama dengan PPB yang memiliki keahlian dalam bidang pengolahan, melakukan bimbingan keterampilan istri nelayan untuk dapat mengolah hasil tangkapan sehingga memiliki nilai tambah untuk meningkatkan pemasukan yang berbanding lurus dengan kesejahteraan keluarga nelayan
Aspek Teknis
PPB melakukan penyuluhan tentang teknik penanganan ikan di kapal/perahu, teknik rantai dingin, teknik sanitasi dan higiene, teknik bongkar, teknik jaminan mutu dan kesegaran,  sehingga hasil tangkapan aman sampai di konsumen baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk suply kepada pengolah sebagai bahan baku produk olahannya.
Aspek Pemasaran
PPB membantu nelayan dan KUB untuk bermitra dengan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, dengan tujuan agar nelayan tidak menjual lagi hasil tangkapannya kepada tengkulak dengan harga rendah.
Aspek Hukum
PPB melakukan penyuluhan hukum dimana materinya mengenai perundang-undangan alat tangkap yang di larang dan mensosialisasikan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang dengan sumber dana APBD.
Aspek Teknologi Informasi
PPB selaku petugas aplikasi PUPI mensosialisasikan kepada nelayan mengenai data nelayan dan KUB harus teregistrasi pada aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI. Hal tersebut mencegah terjadinya data ganda nelayan yang tergabung dalam KUB. Aplikasi ini juga memudahkan PPB dalam identifikasi calon penerima bantuan sehingga pemerintah dapat melakukan pemerataan dalam distribusi bantuan karena aplikasi ini dapat merekam nelayan, KUB dan Koperasi yang sudah pernah menerima bantuan. Metode yang digunakan adalah dengan cara simulasi dalam kegiatan pertemuan bersama nelayan


Encep Hendri, S.ST.Pi
PPB Kota Serang

Terimakasih
dan
Salam PPB Indonesia.
EmoticonEmoticon