![]() |
| Sumber Doc : Googgle |
Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (FKPPBI) melalui Musyawarah Pusat yang diselenggarakan pada tanggal 22-23 Juli 2017 di Bogor telah memutuskan perubahan nama organisasi menjadi Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Badan Hukumnya. Penyesuaian nomenklatur badan hukum organisasi perjuangan PPB ini diputuskan bersama dengan para perwakilan-perwakilan PPB masing-masing provinsi. Musyawarah Pusat ini sekaligus menegaskan bahwa Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) sebanyak kurang lebih 2500 orang yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia merupakan garda terdepan pembangunan sektor perikanan saat ini memperjuangkan nasibnya agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Perikanan Bantu yang terlembagakan perjuangannya dalam Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) beberapa bulan lalu telah meresmikan dan melegalkan organisasinya melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0010390.AH.01.07.TAHUN2017. Hal ini ditujukan untuk melegalkan pengakuan negara terhadap hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat sesuai arahan Undang-Undang Dasar 1945.
Harapan dan aspirasi PPB di seluruh Indonesia selama ini senyatanya telah mendapatkan dukungan dari Komisi IV DPR RI. Hal ini di buktikan dari beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar oleh Komisi IV DPR RI. Secara ringkas kesimpulan RDP yang telah digelar oleh oleh Komisi IV DPR RI dalam mengawal aspirasi PPB, sebagai berikut :
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tanggal 22 Januari 2015 sepakat menyetujui usulan Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk menambah kekurangan tenaga penyuluh perikanan dengan mengangkat penyuluh perikanan non-PNS menjadi PNS dan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh sampai terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh secara nasional.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI Tanggal 2 Juli 2015 dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan sepakat menyetujui usulan Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk menambah kekurangan tenaga penyuluh perikanan dengan mengangkat penyuluh perikanan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh sampai terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh secara nasional
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tanggal 15 September 2016 sepakat menyetujui agar tenaga penyuluh Non-PNS dapat diakomodir menjadi PNS dan meminta kepada Eselon I masing-masing kementerian untuk mengawal dan memastikan bahwa alokasi formasi tenaga Penyuluh diisi oleh tenaga penyuluh Non-PNS.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tanggal 18 September 2016 sepakat menyetujui agar tenaga penyuluh Non-PNS dapat diakomodir menjadi PNS pada formasi selanjutnya.
Dari pengawalan hasil-hasil RDP Komisi IV tersebut, Kementerian Pertanian telah berhasil mengawal sebagian SDM Non-PNSnya yaitu Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) untuk mengikuti seleksi PNS dan sebagian lagi telah selesai melakukan MOU dengan Kementerian PANRB. Keberhasilan dalam pengawalan SDM Non-PNS Kementerian Pertanian ini dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 182 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 135 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari Lulusan Sekolah Kedinasan, Dan Dari Bidang Kesehatan, Pendidikan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2016, dimana keputusan tersebut telah mengalokasikan Formasi Bidang Pertanian sebanyak 7.684 kuota dan dari kuota Formasi Bidang Pertanian yang tersedia tersebut telah terserap sebanyak 6.661 kuota. Tentunya, ini telah membuat sedih dan kecewa bagi PPB karena tidak mendapatkan sedikit alokasi pada formasi tersebut.
Perjuangan PPB dalam pengawalan hasil-hasil RDP Komisi IV DPR RI akan masih terus berlanjut sampai kesepakatan-kesepakatan dalam hasil-hasil RDP yaitu diadakannya Pengangkatan PNS Formasi Penyuluh Perikanan yang memprioritaskan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) menjadi Penyuluh Perikanan PNS dapat terwujud.
Jakarta, 1 September 2017
Presidium APPBI

Terimakasih
dan
Salam PPB Indonesia.
EmoticonEmoticon